Nama: Kusin
Nim: 16111110087
Judul: STUDI KOMPARASI PRESTASI BELAJAR SIAWA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN KELAS X SMA DARUSSALAM BLOKAGUNG TEGALSARI BANYUWANGI SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Oleh: Noneng Nofi’ah
Nim: 2011.11.1.0556
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Belajar
1. Pengertian bejalar
Belajar adalah proses perubahan perilaku berkat pengalaman dan latihan artinya, tujuan kegiatan adalah perubahan perilaku, baik yang menyangkut pengetahuan, keterampilan maupun sikap, bahkan meliputi segenap aspek organisme atau pribadi.
Menurut Wittig dalam buku psychology of learning bagaimana dikutip oleh Muhibbin Syah, mendefinisikan belajar sebagai perubahan yang relative menetap yang menjadi dalam segala atau keseluruhan tingkah laku suatu organisme sebagai hasil pengalaman (Muhibbin Syah, 2005:10).
Belajar adalah suatu proses dimana suatu tingkah laku di timbulkan atau di perbaiki melalui serentan dan situasi (ransangan) yang terjadi (Ahmad Fausi, 1997:44). Belajar yang efektif dapat membantu siswa untuk meningkatkan kemampuan dan diharapkan sesuai dengan tujuan instruksional yang ingin dicapai. untuk meningkatkan prestasi belajar yang baik perlu diperhatikan kondisi internal dan eksternal.
2. Dasar dan tujuan belajar
Dasar adalah landasan tempat berpijak atu tempat berangkat menuju ke arah tujuan, sedangkan tujuan adalah suatu yang hendak di capai (Zuhairini, 1993:15).
a) Dasar Belajar
Untuk memahami dasar manusia menjalankan aktifitas belajar dapat dipandang dari segi yaitu segi filosofis yang bersadarkan hakikat manusia, segi regius yaitu berdasarkan kaidah-kaidah dan dapat di pandang dari segi yuridis (hukum) yang berlaku.
Dasar filosofis
Setiap manusia yang normal mempunyai sifat “ingin tahu” yang merupakan potensi yang dibawa sejak lahir. Hal ini merupakan pandangn manusian yang menyebutkan bahwa manusia adalah homo sapien dan animal rational artinya manusia pada hakikatnya merupakan mahluk berfikir dan berakal (M. Sholeh Nur,1998:22).
b) Dasar religius
Dasar religius adalah dasar yang bersumber dari ajaran agama. Masalah belajar atau menuntut ilmu dalam islam merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim.
c) Dasar yuridis
Dasar yuridis ini adalah dasar yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Pancasila adalah sumber segala sumber hukum, oleh karena itu sebagai dasar idil kegiatan belajar adalah berdasarkan pancasila.
tujuan